TENTANG P2TP2A MALUKU UTARA
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku Utara dibentuk pada 20 Desember 2010, melaui PERGUB No. 26 Tahun 2010, dan direvitalisasi pada 2015 melalui PERGUB No 12 Tahun 2015. Visi Mengedepankan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) Misi · Membangun gerakan bersama untuk mencegah, menghapus kekerasan da n trafficking terhadap perempuan dan anak. · Memberikan pelayanan yang meliputi pelayanan fisik, pelayanan informasi, rujukan, konsultasi psikologis dan hukum, pendampingan dan advokasi terhadap perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan. · Memberikan pelayanan secara terpadu · Menjadikan P2TP2A Provinsi Maluku Utara sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak ...

Komentar
Posting Komentar